UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 47
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU secara
lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk BP DAU.
(2) BP . . .
PRESIDEN
(2) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas,
dan dewan pelaksana.
(3) Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Bagian kedua Tugas dan Fungsi
