UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 46
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
- peringatan;
- pembekuan izin penyelenggaraan; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
