UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 45
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- menyediakan . . . .
PRESIDEN
menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;
memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri.
