UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 44
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a . terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah.
