UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 43
BAB 13 — PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara
perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.
