UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 40
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;
memberikan bimbingan Ibadah Haji;
memberikan layanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan
memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji.
Pasal 41 . . .
PRESIDEN
