UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 41
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
a . peringatan;
- pembekuan izin penyelenggaraan; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan.
