UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 39
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a . terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.
