UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 38
BAB 12 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat
yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
