UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 37
(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa
memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan
dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII . . .
PRESIDEN
