UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 36
BAB 10 — TRANSPORTASI
(1) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab
Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
AKOMODASI
