UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 35
BAB 10 — TRANSPORTASI
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan
dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua Barang Bawaan
