UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 32
BAB 9 — KEIMIGRASIAN
(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji
menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya
menandatangani Paspor Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Transportasi
