UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 31
BAB 8 — KEIMIGRASIAN
(1) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat
persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi
oleh Menteri.
