UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 30
(1) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat
memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII . . .
PRESIDEN
KESEHATAN
