UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 33
BAB 10 — TRANSPORTASI
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan
pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 . . .
PRESIDEN
