UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 27
BAB 6 — PENDAFTARAN DAN KUOTA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 . . .
PRESIDEN
