UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 28
BAB 6 — PENDAFTARAN DAN KUOTA
(1) Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota
provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
(2) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota kabupaten/kota.
(3) Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur
dengan Peraturan Menteri.
PEMBINAAN
