UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 26
BAB 6 — PENDAFTARAN DAN KUOTA
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
