UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 25
BAB 5 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji
disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat
sisa dimasukkan dalam DAU.
