UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 24
BAB 5 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah
BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.
