UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 23
BAB 5 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah
dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai
manfaat.
(2) Nilai . . .
PRESIDEN
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
