UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 22
BAB 5 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah
dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
