UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 21
BAB 5 — BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur
dengan Peraturan Menteri.
