Pasal 11
BAB 4 — PENGORGANISASIAN
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat
pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk
petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
- Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
- Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
- Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang
menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
- Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
- Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan
petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme
pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia
