Pasal 12
BAB 4 — PENGORGANISASIAN
(1) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka
meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) KPHI . . .
PRESIDEN
(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(4) KPHI memiliki fungsi:
memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia;
menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;
menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan
merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja
sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis
kepada Presiden dan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
