UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 10
BAB 4 — PENGORGANISASIAN
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban
mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban
menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:
- penetapan BPIH;
- pembinaan Ibadah Haji;
- penyediaan Akomodasi yang layak;
- penyediaan Transportasi;
- penyediaan konsumsi;
- Pelayanan Kesehatan; dan/atau
- pelayanan administrasi dan dokumen.
(3) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
