KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 2076(DA
EtrEIEtrN tN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Huku14,
s Djaman
SK No208610A
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101).
Pasal 3
Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Wonosari;
Kecamatan Nglipar;
Kecamatan . . .
SK No207606A
PIIESIDEN
- Kecamatan Playen;
- Kecamatan Patuk;
- Kecamatan Paliyan;
- Kecamatan Panggang; Kecamatan Tepus; C.
- Kecamatan Semanu;
- KecamatanKarangmojo;
- Kecamatan Ponjong;
- Kecamatan Rongkop;
- Kecamatan Semin;
- Kecamatan Ngawen;
- Kecamatan Gedangsari;
- Kecamatan Saptosari;
- Kecamatan Girisubo;
- Kecamatan Tanjungsari; dan
- Kecamatan Purwosari.
Pasal 4
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.
(2) Penegasan . . .
SK No 208664A
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul
selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari.
Pasal 6
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul.
' Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No2fi7608A
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibenluk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b pembangunan Kabupaten Gunungkidul !3hy" diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta; c bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 19SO tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarti sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor lg Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-0ndang No. 15 l95O Republik Indonesia untuk penggibungan ]ahun Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto yoryakarta dalam Lingkungan Daerah Istimewa Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupatin Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa yograkarta;
. . .
SK No 208609 A
Mengingat l. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20L2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
