UU
KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Wonosari;
Kecamatan Nglipar;
Kecamatan . . .
SK No207606A
PIIESIDEN
- Kecamatan Playen;
- Kecamatan Patuk;
- Kecamatan Paliyan;
- Kecamatan Panggang; Kecamatan Tepus; C.
- Kecamatan Semanu;
- KecamatanKarangmojo;
- Kecamatan Ponjong;
- Kecamatan Rongkop;
- Kecamatan Semin;
- Kecamatan Ngawen;
- Kecamatan Gedangsari;
- Kecamatan Saptosari;
- Kecamatan Girisubo;
- Kecamatan Tanjungsari; dan
- Kecamatan Purwosari.
