UU
KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.
(2) Penegasan . . .
SK No 208664A
tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul
selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
