UU
KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul.
' Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No2fi7608A
