UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 98
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah tentang bentuk dan mekanisme
pendanaan PTN Badan Hukum ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
