Pasal 97
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
pengelolaan Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
pengelolaan . . .
- pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan
Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sampai dengan diterbitkannya
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
