UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 96
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga layanan Pendidikan Tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga layanan Pendidikan Tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.