UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 99
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301) yang berkaitan dengan
Pendidikan Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
