Pasal 90
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH
(1) Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau
diakui di negaranya.
(3) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program
Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
memperoleh izin Pemerintah;
berprinsip nirlaba;
bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia
atas izin Pemerintah; dan
- mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan
warga negara Indonesia.
(5) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung
kepentingan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi
lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
