Pasal 89
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan
untuk:
- PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenaga
kependidikan, serta investasi dan pengembangan;
- PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen,
tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan
pengembangan; dan
- Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk
mengikuti Pendidikan Tinggi.
(2) Dana Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk PTN badan hukum diberikan
dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme
pendanaan pada PTN badan hukum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah
daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di
daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan
daerah.
(5) Pemerintah mengalokasikan dana bantuan
operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan.
(6) Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS.
(7) Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikelola oleh Kementerian.
