Pasal 88
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah menetapkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan
mempertimbangkan:
capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
jenis Program Studi; dan
indeks kemahalan wilayah.
(2) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh
PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh
Mahasiswa.
(4) Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua
Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
