UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 87
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan
Tinggi untuk kepentingan pengembangan Pendidikan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pembiayaan dan Pengalokasian
