UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 86
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia
industri dengan aktif memberikan bantuan dana
kepada Perguruan Tinggi.
(2) Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha
dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang
memberikan bantuan atau sumbangan
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
