UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 85
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam
pendanaan Pendidikan Tinggi melalui kerja sama
pelaksanaan Tridharma.
(2) Pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber
dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh
Mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa,
orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang
membiayainya.
