UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 84
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan
Pendidikan Tinggi.
(2) Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam
bentuk:
- hibah . . .
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana punia;
sumbangan individu dan/atau perusahaan;
dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
