UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 83
BAB 5 — PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan
dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
