UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 91
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengembangan
Pendidikan Tinggi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi
profesi, dunia usaha, dan dunia industri;
- memberikan beasiswa dan/atau bantuan
Pendidikan kepada Mahasiswa;
- mengawasi dan menjaga mutu Pendidikan Tinggi
melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya
masyarakat;
menyelenggarakan PTS bermutu;
mengembangkan karakter, minat, dan bakat
Mahasiswa;
- menyediakan tempat magang dan praktik kepada
Mahasiswa;
- memberikan berbagai bantuan melalui tanggung
jawab sosial perusahaan;
- mendukung kegiatan Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat;
- berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan
Tridharma; dan/atau
- peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
