Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas
Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk
mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui
pelaksanaan Tridharma.
(2) Kebebasan . . .
(2) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor
dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa
ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan
bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas
Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah,
metode keilmuan, dan budaya akademik.
Paragraf 2
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
