UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan
kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu
Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rumpun ilmu agama;
rumpun ilmu humaniora;
rumpun ilmu sosial;
rumpun ilmu alam;
rumpun ilmu formal; dan
rumpun ilmu terapan.
(3) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau
disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui
Tridharma.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Sivitas Akademika
