Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Sivitas Akademika merupakan komunitas yang
memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan
budaya akademik.
(2) Budaya akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh sistem nilai, gagasan,
norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan asas
Pendidikan Tinggi.
(3) Pengembangan budaya akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interaksi
sosial tanpa membedakan suku, agama, ras,
antargolongan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik.
(4) Interaksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran
ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi serta pengembangan
Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah.
(5) Sivitas Akademika berkewajiban memelihara dan
mengembangkan budaya akademik dengan
memperlakukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan
paradigma moral.
