UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau
penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di
Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi
Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan
difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
