Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi.
(2) Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
koordinasi.
(3) Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi meliputi:
- kebijakan umum dalam pengembangan dan
koordinasi Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan Tinggi;
- penetapan . . .
- penetapan kebijakan umum nasional dan
penyusunan rencana pengembangan jangka
panjang, menengah, dan tahunan Pendidikan
Tinggi yang berkelanjutan;
- peningkatan penjaminan mutu, relevansi,
keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan
akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan;
- pemantapan dan peningkatan kapasitas
pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber
daya Perguruan Tinggi;
- pemberian dan pencabutan izin yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Perguruan Tinggi kecuali
pendidikan tinggi keagamaan;
- kebijakan umum dalam penghimpunan dan
pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk
mengembangkan Pendidikan Tinggi;
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau
konsorsium yang melibatkan Masyarakat untuk
merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan
Tinggi; dan
- pelaksanaan tugas lain untuk menjamin
pengembangan dan pencapaian tujuan Pendidikan
Tinggi.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi
keagamaan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan
wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Paragraf 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Otonomi Keilmuan
