UU
PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:
pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan
kesatuan bangsa;
- pengembangan . . .
- pengembangan budaya akademik dan pembudayaan
kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
- pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang
berlangsung sepanjang hayat;
- keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas
Mahasiswa dalam pembelajaran;
- pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan
memperhatikan lingkungan secara selaras dan
seimbang;
- kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan
minat, bakat, dan kemampuan Mahasiswa;
- satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna;
- keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang
mampu secara ekonomi; dan
- pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui
peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan Pendidikan Tinggi.
